Saturday, January 13, 2024

Pembangunan TPST Sedayu: Ratusan Warga Bantul Tuntut Keterlibatan Pemkab



Sejumlah ratus penduduk dari Padukuhan Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, bergerak bersama-sama menuju Kantor Lurah Argodadi pada Sabtu, 13 Januari 2024, untuk menuntut pembatalan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Padukuhan Dingkikan dan Ngepek.

Lurah Argodadi, Prayitno, menyampaikan bahwa mayoritas massa yang hadir adalah warga muda yang menuntut pembatalan rencana pembangunan TPST tanpa alasan yang jelas. Beberapa di antara mereka menganggap bahwa TPST yang akan dibangun serupa dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, padahal TPST ini ditujukan sebagai tempat pengolahan sampah di atas Tanah Kas Desa (TKD) dan Sultan Ground.


"Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi kepada warga mengenai rencana pembangunan TPST. Mereka kali ini malah tidak bisa menerima," ujar Prayitno, Kamis.

Sebagai perwakilan pemerintah kalurahan, Prayitno menjelaskan bahwa kewenangan pendirian TPST seluas 15.060 meter persegi berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bantul. Luas tanah TPST mencakup 8.413 meter persegi tanah Sultan Ground dan 6.647 meter persegi tanah kas desa dari Kalurahan Argodadi, yang merupakan kewenangan Pemkab Bantul.

Prayitno menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membahas hal ini. "Upaya ini akan kita agendakan untuk menghadirkan Bupati dalam waktu dekat guna memberikan pemahaman kepada warga mengenai rencana pembangunan TPST," katanya.

Di sisi lain, Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh, melaporkan bahwa ratusan warga Dingkikan tiba di Kantor Kalurahan Argodadi menggunakan sepeda motor dan menyampaikan surat aspirasi keberatan terhadap rencana TPST. Surat tersebut diminta agar dikirimkan ke Bupati Bantul.

Sebelumnya, warga Padukuhan Dingkikan dan Ngepek telah mengajukan persyaratan kepada Pemkab Bantul terkait pembangunan dan pengoperasionalan TPST di wilayah tersebut. Persyaratan tersebut mencakup ketentuan agar TPST tidak menyebabkan pencemaran dan gangguan bagi warga, serta memastikan tidak adanya bau dan manajemen air lindi yang baik.

Lurah Argodadi, Prayitno, menegaskan bahwa lokasi TPST Sedayu menggunakan TKD dan Sultan Ground yang jauh dari pemukiman warga. Pemkab Bantul diharapkan untuk membangun jalan pertanian dan saluran air guna menghindari dampak negatif pada aktivitas pertanian warga.

Prayitno menambahkan bahwa Pemkab Bantul telah menyetujui permintaan warga terkait keberlanjutan pembangunan TPST dan berkomitmen untuk menghindari dampak negatif pada pertanian. Tahapan pembangunan TPST Sedayu telah dilakukan melalui sosialisasi, studi banding ke TPST lain, dan penyesuaian teknologi yang mungkin sama dengan yang diterapkan di Kalasan.

info via : https://minews.id/headline/belum-temui-titik-temu-warga-argodadi-tolak-pembangunan-tpst-di-sedayu

No comments:

Post a Comment